Jumat, 06 Agustus 2010

Kunci Jawaban Placement Tes P2kk

Kunci Jawaban Placement Tes P2kk

1. Macam - macam Thaharah
Thahharah terbagi dalam 2 bagian :
1. Suci dari hadats ialah bersuci dari hadats kecil yang dilakukan dengan wudhu atau tayamum, dan bersuci dari hadats besar yang dilakukan dengan mandi.
2. Suci dari najis ialah membersihkan badan, pakaian dan tempat dengan menghilangkan najis dengan air.
2. Makmum yang datang terlambat pada saat shalat berjamaah, sementara imam sudah mengerjakan sebagian rukun shalat/ beberapa rokaat
3. Dzuhur dengan Ashar, Magrib dengan Isa.
4. Shalat sunah yang dikerjakan sebelum atau sesudah shalat wajib
5. Tata Cara Shalat Jenazah

Dalam tata cara shalat jenazah ini terdapat perbedaan tentang jumlah takbir, ada yang berpendapat empat kali, lima kali takbir, dan enam kali takbir sebagaimana dalam hadits:
(584) وَعَنْ عَبْدِالرَّحْمَانِ اَبِى لَيْلَى قَالَ: كَانَ زَيْدُبْنُ اَرْقَمَ رَضِيَاللهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا اَرْبَعًا، وَاِنَّهُ كَبَّرً عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا (رواه مسلم والاربعة)
(585) وَعَنْ عَلِىٍّ رَضِىَاللهُ عَنْهُ، اَنَّهُ كَبَّرً عَلَى سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ سِتًّا وَقَالَ: اِنَّهُ يَدْرِيٌّ (رواه سعيدبن منصور، واصله فى البخاريٌّ)

Namun, dalam tulisan ini penulis akan menjelaskan tata cara Shalat Jenazah dengan empat kali takbir

a. Takbir Pertama
Pada takbir pertama ini membaca Membaca Surat Al-Fatihah dan membaca shalawat sebagaimana bacaan shalawat ketika Tahiyat sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan:
(585) وَعَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا وَيَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِى التَّكْبِيْرَةِ الاُولَى (رواه الشافعى باسناد ضعيف)
(586) وَعَنْ طَلْحَةَ بْنِ عَبْدِاللهِ بْنِ عَوْفٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهَ قَالَ: صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَلَى جَنَازَةٍ، فَقَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ فَقَالَ: لَِيَعْلَمُوْا أَنَّهَا سُنَّةٌ (رواه البخارى)

b. Takbir Kedua, ketiga dan keempat
Pada takbir ini membaca do’a sebagaimana yang dintohkan Rasulullah Saw.
وَعَنِ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: صلى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى جَنَازَةٍ. فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ "اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ، وَعَافِهِ، وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاَغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَاالدَّنَسٍ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَأَدْخِلْهُ الجَنةَ، وَقِهِ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ" (رواه مسلم)

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم اِذَا صَلَّ عَلَى جَنَازَةٍ يَقُوْلُ: "اللهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا، وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا، وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا، وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا، وَأُنْثَانَا، اللهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الاِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الاِيْمَانِ. اللهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ"(رواه مسلم)

Dalam Riwayat Ahmad, Disebutkan Pula:
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: صلى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَلَى جَنَازَةٍ فَقَالَ: "اللهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، اللهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الاِسْلاَمِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الاِيْمَانِ. اللهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ"(رواه أحمد وأصحاب السنن)

Lalu ditambahkan dengan do'a yang sebagaimana di dalam sebuah hadits disebutkan :
قَالَ أَبُوْ هُرَيْرَةَ: دَعَا رَسُوْلَالله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فِى الصَّلاَة عَلَى الجَنَازَة فَقَالَ: "اللهُمَّ أَنْتَ رَبُّهَا، وَأَنْتَخَلَقْتَهَا وَأَنْتَ رَزَقْتَهَا، وَأَنْتَ هَدَيْتَهَا للاِسْلاَم، وَأَنْتَ قَبَضْتَ رُوْحَهَا، وَأنْتَ أعْلَمُ بِسَرِّهَا وَعَلاَ نِيَتَهَا، جِعْنَا شُفَعَاءَ له، فَاغْفِرْله ذنبه".
c. Salam
Setelah seleai berdo’a lalu diakhiri salam, salam seperti biasa dilakukan dalam Shalat-Shalat yang lain dengan mengucapkan:
أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ الله
Namun ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama' tentang jumlah sala, ada yang satu ada pula yang dua, untuk pembahasan ini bisa dilihat dalam Shahih Fiqhu As-Sunnah Karya Abu Malik Kamal.
6. Al-Qur’an dan As-Sunnah Al-Maqbulah
7. Ibadah mahdhoh:
a. ibadah yang tata cara dan upacaranya ditentukan dan di contokan langsung oleh Rasulullah Saw
b. Sifatnya ghairu ma’qulil ma’na (irrasional)
Ibadah ghaira mahdhoh:
a. ibadah yang tatacara dan upacaranya tidak ditentukan secara langsung
b. sifatnya ma’qulil ma’na (rasional)
8. Aqidah, ibadah, akhlak dan mu’amalah
9. Adalah salah satu ormas Islam besar di Indonesia. Nama organisasi ini diambil dari nama Nabi Muhammad SAW. sehingga Muhammadiyah juga dapat dikenal sebagai orang-orang yang menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW dan isu yang di bawanya adalah pertama tajdid (pembaharuan) kedua Puritan (pemurnian agama dari TBC)Berdasarkan situs resmi Muhammadiyah, Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Kampung Kauman Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 November 1912.
10. Islam memandang bahwa pada hakikatnya relasi akal dan iman dalam dialektika ilmu merupakan hubungan yang bersifat komplementer. Artinya, kapasitas keilmuan seseorang menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan derajat keimanan. Ilmu dan iman bukanlah sesuatu yang harus dipertentangkan, tapi dipadukan untuk membangun fondasi tauhid, untuk menciptakan sebuah harmoni kehidupan sebagai wujud Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
11. Al-Qur’an: lafadz dan maknanya langsung dari Allah SWT. dianggap ibadah membacanya, sedangkan Hadist: hanya maknanya saja dari Allah sedangkan lafadznya bukan dan tidak dianggap ibadah membacanya
12. fungsi Hadist 1) Menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an 2) Memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global 3) Membatasi kemutlakan ayat Al qur`an
13. Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :
a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.
b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.
Adapun dasar dari keharusan berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59.
14. Tafsir Secara etimologi, tafsir berarti menjelaskan (al-idhah), menerangkan (al-tibyan), menampakan (al-izhar), menyibak (al-kasyf) dan merinci (al-tafshil). Kata tafsir terambil dari kata al-fasr yang berarti al-ibanah dan al-kasyf yang keduanya berarti membuka (sesuatu) yang tertutup (kasyfu al-mughaththa). Sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa kata tafsir terambil dari kata at-tafsirah, dan bukan dari kata al-fasr yang berarti “sebutan bagi sedikit air yang digunakan oleh seorang dokter untuk mendiagnonis penyakit pasien”. Sedangkan Tafsir secara istilah Pengertian tafsir menurut al-Kalby di dalam kitabnya at-Tashil “mensyarhakan al-quran, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya atau dengan isyaratnya ataupun dengan najuannya”. Sedangkan menurut az-Zarkasyi di dalam kitab Burhannya “menerangkan makna-makna al-quran beserta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya”. Menurut hakikatnya tafsir ialah “mensyarahkan lafadz yang sulit dipahami oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut muradifnya atau yang mendekatinya atau ia mempunyai petunjuk kepadanya melalui beberapa petunjuk” seperti yang diungkapkan asy-Syikh Thahir al-Jazairi.
15. Hadist shahih: 1) Sanadnya bersambung, 2) diriwayatkan oleh orang yang adil (seorang Muslim, bersetatus Mukallaf (baligh), bukan fasiq dan tidak pula jelek prilakunya.) 3 )diriwayatkan orang yang dhobith (Maksudnya masing-masing perowinya sempurna daya ingatannya, baik berupa kuat ingatan dalam dada maupun dalam kitab). Sedangkan Hadist dhoif ialah hadits yang tidak memuat / menghimpun sifat-sifat hadits shahih, dan tidak pula menghimpun sifat-sifat hadits hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar